Salin Artikel

Tanam Ganja di Pot, Dua Pegiat Lingkar Ganja Nusantara Diamankan

Keduanya yankni MRR (20) dan STS (28). Mereka diamankan karena mengedarkan dan menanam ganja di rumah STS yang berada di Perumahan Pesona Cilegon.

"Kami geledah seluruhnya, kami menemukan tanaman ini (ganja) di teras rumah lantai dua, seperti balkon," kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung kepada wartawan di Kota Serang. Rabu (27/1/2021).

Hendri menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman paket ganja dari Sumatera ke Cilegon menggunakan jasa pengiriman barang.

"Ketika informasi itu dapat, kami bersama tim BNN langsung melakukan pengolahan data. Pada tanggal 13 Januari 2021 itu terjadi pengiriman, kami lakukan control delivery," ujar Hendri.

Setelah itu, petugas berhasil mengamankan salah satu tersangka yakni MRR.

Setelah diinterogasi, paket ganja tersebut ternyatabmilik STS yang diketahui sebagai driver ojek. Petugas kemudian meminta MRR menunjukan rumah STS dan berhas dimanakan tanoa perlawanan.

"Di sana kami melihat ada 6 pot tanaman berisi 11 pohon ganja," kata Hendri.


Ganja diedarkan melalui media sosial

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja yang ditanam akan diedarkan melalui media sosial ke wilayah Kota Cilegon dan komunitasnya yakni LGN.

"Mereka punya komunitas LGN. Ini kemarin yang menyuarakan kepada pemerintah untuk melegalkan barang ini," ungkap Hendri.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/27/19253771/tanam-ganja-di-pot-dua-pegiat-lingkar-ganja-nusantara-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke