Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengaman Pantai Lhokseumawe, Kontraktor Kembalikan Dana Rp 4,2 M

Uang ini ditransfer lewat rekening Bank Aceh pada 22 Januari 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, Rabu (27/1/2021) menyebutkan, jaksa sudah mengetahui uang tersebut dikembalikan ke kas daerah.

Bahkan, penyidik sudah memanggil pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe untuk mendalami kasus dugaan proyek fiktif tersebut.

 “Tadi baru selesai kita gelar pra ekspose terkait perkara tersebut, kita temukan ada beberapa pelanggaran secara administrasi. Kasus ini tetap dilanjutkan penyelidikannya,” kata Muklis dalam konferensi pers di Kantor Kejari Lhokseumawe.

BPK diminta lakukan audit

Dia menyebutkan, Kepala Dinas PUPR Lhokseumawe, Safaruddin, dalam keterangannya saat dipanggil jaksa menyebutkan proyek itu tidak fiktif. Namun, Muklis menyebutkan harus mendalami semua keterangan dari saksi dan informasi yang dikumpulkan oleh penyidik.

“Saya akan surati juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Aceh untuk melakukan audit investigasi kasus ini. Sehingga jelas dan detail hasil audit untuk dugaan korupsi tersebut,” katanya.

Dia menggaransi hasil penyelidikan akan dipublis pada masyarakat secara terbuka. Sehingga publik mengetahui perkembangan kasus itu.

Sebelumnya diberitakan jaksa menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan pantai sepanjang 123 meter tahun 2020 senilai Rp 4,9 miliar. Uang itu bersumber dari dana otonomi khusus tahun 2020.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/27/18393401/kasus-dugaan-korupsi-proyek-pengaman-pantai-lhokseumawe-kontraktor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke