Salin Artikel

PTKM di Gunungkidul Diperpanjang, Aturan Dilonggarkan

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, DI Yogyakarta resmi memperpanjang masa pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) mulai Senin (25/1/2021) hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Sejumlah kebijakan dilonggarkan dalam perpanjangan kali ini, mulai jam operasional toko kelontong hingga wisata tanpa rapid antigen.

Bupati Gunungkidul Badingah mengatakan, instruksi bupati mengikuti instruksi Kemendagri dan Gubernur DIY.

Dalam instruksi Bupati Gunungkidl salah satunya meniadakan rapid antigen bagi pengunjung luar wilayah DIY. Sebelumnya pemkab Gunungkidul mewajibkan menunjukkan rapid antigen negatif.

Selain itu, jam operasional pusat kuliner, kafe, restoran, jasa boga hingga pedagang kaki lima (PKL) ditambah hingga pukul 20.00 WIB. Mereka diperkenankan melayani makan di tempat, namun dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.

 "Sampai pukul 20.00 WIB untuk makan di tempat, lalu maksimal hingga pukul 21.00 WIB melayani pesan antar atau bawa pulang bagi jasa boga," kata Badingah kepada wartawan Selasa (26/1/2021)

Dalam intruksi bupati sebelumnya, aktivitas makan di tempat, toko swalayan hingga toko jejaring hanya diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB. Begitu pula usaha jasa pariwisata yang dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Menurut Badingah, upaya pelonggaran ini atas masukan dari berbagai pihak. 

"Saya harap ini jadi solusi terbaik, sebelumnya komunikasi dengan mereka sudah dilakukan," kata Badingah.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul Gunungkidul Sunyoto menyambut baik kebijakan yang baru. Sebab, pengusaha yang tergabung dalam PHRI mengalami penurunan omset cukup signifikan selama PTKM tahap pertama. Apalagi selama masa pandemi terjadi penurunan omset.

"Kami yang sudah lama terpuruk jadi menderita kerugian lebih parah," kata Sunyoto.

Pihaknya pun mengimbau kepada anggotanya untuk tetap disiplin protokol kesehatan. Sebab, hal ini menjadi salah satu cara pencegahan penularan Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/26/22241301/ptkm-di-gunungkidul-diperpanjang-aturan-dilonggarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke