Salin Artikel

Karawang 6 Minggu Zona Merah, Bupati Cellica Evaluasi Penanganan Covid-19

Diketahui sudah enam minggu Karawang masuk zona merah virus corona.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Cellica Nurrachadiana megungkapkan pihaknya telah melakukan evaluasi secara keseluruhan pada Senin (25/1/2021) sore.

"Kita evaluasi lebih ketat lagi ya, parameter-parameter yang menentukan bisa masuk zona orange, inginnya si zona hijau," kata Cellica, Selasa (26/1/2021).

Cellica memastikan proses testing, tracing, dan treatment berjalan baik. Selain itu, peran satgas di tingkat kecamatan bakal dimaksimalkan, lantaran dinilai mempunyai peran signifikan.

Terlebih dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat Jawa-Bali.

"Kita harus pastikan kinerja di tingkat yang paling bawah berjalan dengan baik. Sosialisasi harus digalakkan," kata Bupati Karawang ini.

Cellica juga meminta partisipasi semua pihak, mulai dari kalangan pemerintahan, industri, hingga masyarakat.

"Satgas bersama TNI dan Polri telah melakukan upaya-upaya," ucapnya.

PSBB Proposional

Pemkab Karawang menerapkan pembatatan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Penerapan ini berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 443/Kep.46-Huk/2021).

"Pemberlakuan PSBB secara proposional dilaksanakan secara mikro," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karawang Asep Aang Rahmatullah melalui pesan singkat.

Masyarakat yang tinggal atau melakukan aktivitas di Kabupaten Karawang wajib mematuhi penerapan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat juga diajak secara konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Penerapan PSBB proposional bisa diperpanjang masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," ujar Aang.


Rekor kasus Covid-19

Pada Senin (25/1/2021), jumlah kasus Covid-19 di Karawang naik 377 orang dari hari sebelumnya menjadi total 8.880 orang. Rinciannya 1.120 orang dalam perawatan, 7.457 sembuh, dan 303 orang meninggal dunia.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengungkap kasus tersebut didominasi dari klaster industri. "Dari klaster industri, akhirnya menularkan keluarga di rumah," ujar Fitra.

Fitra mengatakan, kasus virus corona tertinggi terjadi di Kecamatan Telukjambe Timur. Disusul Karawang Timur, Karawang Barat, Klari, Kotabaru, dan Cikampek.

Kecamatan Telukjambe Timur, kata dia, menjadi daerah paling rawan penularan Covid-19 di Karawang. Beberapa faktor tingginya kasus virus corona di daerah tersebut karena padat penduduk, kawasan penduduk, sentra bisnis, dan hiburan.

Meski begitu, kata Fitra, angka kesembuhan di Karawang mencapai 87 persen. Sementara kesediaan bed atau rawat inap 75, 4 persen.

Penanganan klaster industri

Menimbang angka kasus Covid-19 di Karawang didominasi klaster industri, Satgas Penanganan Covid-19 pun menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan. Tujuannya untuk memastikan protokol kesehatan di perusahaan berjalan dengan baik.

"Kita gencarkan sidak," ujar Kapolres Karawang AKBP Rama Samptama Putra.

Rama menyebut pihaknya bersama satgas sudah melakulan sosialisasi soal penerapan protokol kesehatan hingga alur penanganan Covid-19. Termasuk pelaporan jika ditemukan kasus virus corona di perusahaan.

"Tujuannya untuk memudahkan proses testing, tracing, dan treatment," ujar dia.

Di samping itu, kata Rama, satgas juga membuka aduan melalui call center jika ada masyarakat yang ingin melapor. Satgas akan langsung menindak.


Operasi yustisi protokol kesehatan diperbanyak

Rama menyebut petugas gabungan rutin menggelar operasi yustisi penerapan dan penegakan protokol kesehatan. Operasi tersebut dilakukan siang, sore, dan malam.

"Frekuensi operasi yustisi diperbanyak," ucap Rama.

Tiap malam Minggu dan Senin, satgas menutup kawasan yang kerap dijadikan warga berkerumun mulai pukul 19.00 WIB, seperti kawasan Galuh Mas, Lapangan Karangpawitan, dan Alun Alun Karawang. Akses utama menuju tiga tempat itu juga ditutup. Rapid test antigen secara random di titik tertentu.

"Harapannya mengurangi mobilitas masyarakat ke luar rumah," kata Rama.

Satgas, kata Rama, juga mengawasi operasional pusat perbelanjaan dan usaha lain berkaitan dengan pemberlakuan jam malam.

Ia meminta para pemilik usaha degan kesadaran membantu satgas, dengan menutup tempat usahanya mengikuti aturan jam malam itu.

Terlebih jika membandel bisa diberi sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha.

"Tidak perlu menunggu satgas obrak-obrak. Tapi kesadaran melalui pegawainya," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/26/15001071/karawang-6-minggu-zona-merah-bupati-cellica-evaluasi-penanganan-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke