Salin Artikel

Kejari Lhokseumawe Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pengaman Pantai Senilai Rp 4,9 M

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Miftah mengatakan, pihaknya saat ini baru mulai mendalami kasus ini dengan mengumpulkan informasi, barang bukti dan keterangan terkait proyek tersebut.

Menurut dia, dugaan korupsi datang dari laporan masyarakat yang diterima. 

“Masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. Dari pejabat di Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe juga diminta dokumen terkait proyek itu,” kata MIftah ketika dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (25/1/2021). 

Miftah menyebutkan, dari informasi yang diberikan masyarakat, menyebutkan bahwa proyek itu fiktif. Sehingga, jaksa meneliti dan mengumpulkan seluruh berkas proyek tahun 2020 yang bersumber dari dana otonomi khusus itu.

“Nanti akan di-update perkembangan kasusnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Lhokseumawe Safaruddin, dihubungi per telepon, tidak menjawab panggilan.

Dihubungi lewat pesan singkat juga tidak memberikan jawaban terkait proyek tersebut.

Pesan singkat yang dikirim lewat aplikasi WhatsApp juga hanya dibaca saja oleh kepala dinas tersebut.

Tanda pesan telah dibaca terlihat dengan centang biru pada aplikasi tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/25/18452181/kejari-lhokseumawe-selidiki-dugaan-korupsi-proyek-pengaman-pantai-senilai-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke