Salin Artikel

Aniaya Wartawan karena Menulis tentang Gedung Puskesmas, Kontraktor Ditahan Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan YSD alias SD, seorang kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Puskemas Lambunga.

SD ditahan, karena menganiaya AL, wartawan salah satu media online lokal di NTT.

"Sebelum ditahan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2021) siang.

Selain SD, polisi juga menahan MTA, seorang pekerja proyek Puskemas Lambunga yang berada di Kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur.

Krisna menuturkan, kasus ini bermula saat AL memberitakan pembangunan gedung puskemas yang dinilai asal jadi dan tidak sesuai rencana anggaran pelaksanaan.

Pemberitaan itu, lanjut Krisna, ditanggapi Komisi C DPRD Flores Timur dengan monitoring ke lokasi proyek puskesmas.

AL pun ikut bersama rombongan anggota Komisi DPRD Flotim guna peliputan.

Ketika tiba di lokasi, AL malah dianiaya kontraktor pelaksana.

Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi, setelah AL kembali ke rumahnya.

"Kasus ini tentu akan ditindaklanjuti hingga tuntas," kata Krisna.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/24/11331391/aniaya-wartawan-karena-menulis-tentang-gedung-puskesmas-kontraktor-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke