Salin Artikel

Modus Ritual Sembuhkan Penyakit, Pemilik Sanggar Tari Diduga Cabuli 9 Bocah di Bawah Umur

KOMPAS.com - Polisi telah mengamankan Z, pemilik sanggar tari asal Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar). Z diduga telah mencabuli 9 muridnya yang masih di bawah umur.

Menurut polisi, pelaku mengguakan modus ritual kunci batin untuk mengelabui para korban yang masih di bawah umur.

"Dalam melakukan perbuatannya, pelaku beralasan ingin menyembuhkan penyakit yang ada di tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKB Mariba saat dihubungi, Jumat (22/1/2021).

Bujuk rayu pelaku

Dari penyelidikan polisi, pelaku awalnya mengirim pesan WhatsApp kepada korban-korbannya.

Dirinya memberitahukan, ada penyakit dan hanya bisa disembuhkan dengan ritual kunci batin.

"Penyakit itu bisa disembuhkan dengan pengobatan kunci batin. Kalau tidak diobati maka penyakit akan lebih parah,” ucap Mariba.

Saat korban bersedia, pelaku menyiapkan boneka kayu, sirih, bekicot, dan batu. Lalu, pelaku pura-pura merapal doa untuk kesembuhan korban.

Setelah itu, pelaku akan berpura-pura, bahwa bekicot itu dikeluarkan dari kemaluan korban. Sementara batu keluar dari payudara korban.

"Setelah itu, korban langsung disetubuhi pelaku. Dia beralasan, perbuatan itu namanya adalah kunci batin," katanya.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi. Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu telah dilakukan sejak Agustus 2020.

“Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi dalam rentang waktu Agustus 2020 sampai Januari 2021,” jelas Maribu.

Menurut Maribu, korban merupakan murid yang belajar menari di sanggar yang telah didirikan tersangka sejak tahun 2015.

“Sejauh ini yang kita ketahui, korban-korban merupakan murid di sanggar tari tersebut,” ucap Maribu.


Terancam 15 tahun penjara

Sementara itu, polisi telah menangkap pelaku dan sedang jalani pemeriksaan di Polres Bengkayang. Tim penyidik masih mendalami motif dan jumlah korbannya.

“Tersangka sudah ditangkap. Sekarang dalam masa pemeriksaan dan penahanan,” kata Mariba dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/1/2021).

Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan pencabulan dilakukan tersangka dalam periode Agustus 2020 sampai Januari 2021.

Perbuatan itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan kepada polisi.

Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun.

(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/22/14220011/modus-ritual-sembuhkan-penyakit-pemilik-sanggar-tari-diduga-cabuli-9-bocah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke