Salin Artikel

Ini Langkah yang Diambil Pemkab Trenggalek untuk Keluar dari Zona Merah Covid-19

TRENGGALEK, KOMPAS.com – Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, masuk dalam daftar wilayah zona merah atau risiko penularan tinggi Covid-19 sejak awal Januari 2021.

Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin mengatakan, status zona merah itu diperoleh karena lonjakan jumlah pasien Covid-19 pada Januari 2021.

"Artinya Januari ini menjadi puncak penambahan kasus di Trenggalek," kata Nur Arifin lewat pesan singkat, Kamis (21/1/2021).

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19, Nur Arifin mengambil sejumlah langkah, seperti mempercepat operasional empat puskesmas sebagai rumah sakit darurat Covid-19.

Bupati Trenggalek juga akan menambah 120 tempat tidur bagi pasien Covid-19.

"Untuk penanganan, kami akan pilah berdasar cycle threshold untuk pasien positif. Jadi tidak hanya berbasis risiko," ujar pria yang akrab disapa Gus Ipin itu.

Pasien yang didiagnosa memiliki peluang sembuh lebih cepat akan didorong dengan penambahan vitamin.

"Ini agar bisa meningkatkan angka kesembuhan kita," tuturnya.

Pemkab Trenggalek juga melakukan pelacakan secara maksimal untuk mencegah penularan Covid-19 di wilayah itu.

Langkah pelacakan dioptimalkan dengan menggencarkan tes polymerase chain reaction (PCR) secara acak di perbatasan.


Menurutnya, RSUD dr Seodomo Trenggalek bisa memeriksa 200 hingga 300 sampel tes swab dalam sehari.

"Ditambah dengan rapid test antigen. Terutama bagi mereka yang berisiko tertular," terang Gus Ipin.

Destinasi wisata ditutup

Pemkab Trenggalek juga menutup seluruh destinasi wisata hingga 25 Januari. Aktivitas di rumah makan dan restoran juga dibatasi.

"Sekarang, di jam biasa tetap dibatasi 25 persen. Tapi di atas pukul 19.00 WIB, hanya diizinkan layanan pesan antar atau bungkus," ujar Gus Ipin.

Aturan tersebut dibuat agar masyarakat tidak berkerumun. Di sisi lain, perekonomian warga tetap bisa bergerak.

Gus Ipin berharap seluruh pihak bekerja sama agar angka penularan Covid-19 dapat dikendalikan.

Bupati Trenggalek juga berharap masyarakat tertib melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ia juga meminta seluruh petugas menggiatkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/21/20142631/ini-langkah-yang-diambil-pemkab-trenggalek-untuk-keluar-dari-zona-merah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke