Salin Artikel

Cemburu Baca Pesan di WhatsApp, Suami Cekik Istri 30 Menit hingga Tewas

Suami korban cemburu usai membaca obrolan WhatsApp di ponsel milik istrinya.

Usai membunuh, pelaku berniat bunuh diri dengan minum cairan obat nyamuk dan gantung diri dengan kabel cas ponsel.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, wanita yang diketahui berusia 25 tahun asal Jalan Kyai Sekar, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, tersebut berinisial NF.

NF ditemukan tewas pada Rabu (20/1/2021) malam di kamar indekosnya di Jalan Letjen Sutoyo Gang V, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran.

"Wanita itu menjadi korban pembunuhan oleh suami sirinya sendiri berinisial S, warga asal Batuampar, Provinsi Riau. Saat olah TKP, ditemukan ada bekas luka di bagian kepala dan lehernya," kata Heri, kepada Kompas.com, di Mapolres, Kamis (21/1/2021).

Menurut Heri, pasutri siri ini sudah menikah selama 2 tahun dan mengalami cekcok keluarga sehingga suaminya pergi dan tinggal di kos.

Lalu, kata Heri, korban menemui sang suami di kamar indekosnya untuk mengantarkan pakaian.

Sang suami melihat percakapan di WhatsApp korban dengan laki-laki lain dan akhirnya mereka berdua bertengkar.

"Saat pertengkaran itulah, S mencekik NF kurang lebih sampai 30 menit hingga tewas. Pelaku sempat panik dan mencoba bunuh diri dengan meminum cairan obat nyamuk dan mencekik lehernya sendiri dengan kabel charger namun tidak bisa. Akhirnya ia menyerahkan diri ke Polres. Saat ini ditahan di Mapolres," tukas Heri.


Masih menurut Heri, berdasarkan keterangan pemilik kamar indekos tersebut, Jumila, ia mengaku curiga karena kamar yang ditempati oleh pasutri siri tersebut lampunya tidak dinyalakan hingga malam.

Karena curiga, Jumila bersama warga sekitar mengecek kondisi kamar melalui jendela.

Ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di tempat tidurnya.

Jumila bersama warga melaporkan kejadian di kamar indekos miliknya tersebut ke polisi.

Mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr Mohammad Saleh Kota Probolinggo.

Heri mengungkapkan, dari keterangan Marijo, suami pemilik indekos tersebut, S mengaku butuh kamar selama 2 minggu dan sudah membayar kepadanya sebesar Rp 250.000.

Pemilik indekos, kata Heri, sebelumnya tidak tahu identitas S karena saat dimintai KTP, S berjanji akan segera menyerahkan.

S dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/21/15464161/cemburu-baca-pesan-di-whatsapp-suami-cekik-istri-30-menit-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke