Salin Artikel

Anggota DPRD Mempawah Kalbar Segel Ruang Rapat dan Ruang Pimpinan

Penyegelan ini terkait mosi tidak percaya anggota terhadap pimpinan dewan.

“Kami kesal dengan sikap pimpinan, khususnya Ketua DPRD Mempawah yang lamban dalam membuat keputusan dan tak jelas dalam menerapkan aturan,” kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Mempawah, H Anwar saat dihubungi, Kamis siang.

Anwar juga menuding Ketua DPRD Mempawah, Ria Mulyadi, tidak memahami aturan dan ketentuan yang termuat dalam tata tertib dan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Menurut dia, ada ketentuan di dalam aturan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kami segel dua ruangan rapat dan tiga ruangan pimpinan DPRD Mempawah. Ini bentuk mosi tidak percaya kami terhadap pimpinan terhadap kinerjanya memimpin lembaga ini,” ujar Anwar.

Anwar menilai, selama ini, unsur pimpinan tidak menjalankan fungsi legislatif tapi malah seperti eksekutif.

Padahal, pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial, artinya jika ketua DPRD paham, maka akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan lain.

“Setidaknya minta masukan dari sekretaris dewan sebagai penanggung jawab kelembagaan di dewan,” ucap Anwar.

Hanya bedanya, pimpinan diberi kepercayaan jabatan berdasarkan undang-undang.

“Sifat kolektif kolegial itu tidak ada. Jangan dianggap kami bisa diperlakukan seperti anak buah. Setiap keputusan harus ditetapkan bersama, secara kelembagaan, bukan diputuskan sendiri,” kesal Anwar.

Selain itu, kinerja kelembagaan juga masih rendah. Anwar menyebut, hingga pekan keempat Januari 2021, DPRD Mempawah belum menyusun dan menetapkan program kerja.

Padahal, setiap anggota memiliki tanggung jawab terhadap konstituen, termasuk program kerja yang berkaitan dengan raperda dan rapat-rapat.

“Padahal amanat undang-undang, pekan pertama setiap awal tahun, DPRD harus menyusun program kerja tahunan,” tutup Anwar.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/21/15073361/anggota-dprd-mempawah-kalbar-segel-ruang-rapat-dan-ruang-pimpinan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke