Salin Artikel

Kasus Istri Gugat RS di Purwokerto karena Suaminya Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19 Mulai Disidangkan

Sidang yang dipimpin Vilia Sari dan hakim anggota Rahma Sari Nilam Panggabean serta Arief Yudiarto hanya berlangsung singkat.

Sidang tersebut dihadiri penggugat, Ayong Karsiwen (58), dan kuasa hukumnya, Dwi Amilono.

Sedangkan dari pihak tergugat yaitu RS Dadi Keluarga Purwokerto dihadiri Direktur Utama dr Listya Tanjung bersama tim kuasa hukum yang berjumlah delapan orang.

Sementara pihak turut tergugat 1 yaitu Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Adapun turut tergugat 2, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas, diwakili Adi Prasetyo dari Bagian Hukum Setda Banyumas.

"Dikarenakan turut tergugat 1, KARS tidak hadir, maka sidang akan kita lanjutkan hari Rabu 10 Februari 2021," kata hakim ketua Vilia Sari dalam persidangan.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Ayong Karsiwen menggugat RS Dadi Keluarga Purwokerto senilai Rp 5,3 miliar.

Pasalnya suami Ayong Karsiwen, Hanta Novianto (52), yang meninggal di rumah sakit tersebut dimakamkan dengan protokol Covid-19.

Namun belakangan, diketahui pasien tersebut negatif Covid-19.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Rabu (30/12/2020) gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto tanggal 21 Desember dengan nomor 86/Pdt.G/2020/PN.Pwt.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/20182311/kasus-istri-gugat-rs-di-purwokerto-karena-suaminya-dimakamkan-sesuai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke