Salin Artikel

Tim Eri Cahyadi-Armuji Yakin Gugatan Machfud Arifin-Mujiaman Ditolak MK, Ini Alasannya

"Bahkan kami punya keyakinan, gugatan Machfud Arifin-Mujiaman ditolak saat sidang pada jadwal persidangan awal," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Eri Cahyadi-Armuji, Arif Budi Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021).

Keyakinan Arif didasari beberapa hal. Menurutnya, MK konsisten menolak setiap gugatan pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara sesuai UU Pilkada, yakni maksimal 0,5 persen.

“MK tidak pernah menyimpang dari ketentuan ambang batas yakni 0,5 persen, sementara di Pilkada Surabaya selisihnya hampir 14 persen," kata dia.

Arif menyebut, pihak Machfud Arifin-Mujiaman tidak memiliki legal standing dalam gugatan tersebut karena menderita kekalahan dengan selisih suara yang melewati ambang batas.

Selain karena tidak sesuai ambang batas, semua materi gugatan yang didaftarkan Machfud Arifin-Mujiaman sudah diputus Bawaslu.

"Semua materi sudah dipatahkan Bawaslu Surabaya, berdasarkan pemeriksaan Bawaslu, tidak ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif seperti yang dituduhkan," terangnya.

Sebelumnya, gugatan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman atas hasil pilkada Surabaya telah terdaftar di MK dengan nomor 88/PHP.KOT.XIX/2021.

Karena itu, KPU Surabaya menunda penetapan pemenang Pilkada Surabaya 2020.

Hasil akhir rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020, pasangan Eri Cahyadi-Armuji unggul dari pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan selisih 145.746 suara.

Eri Cahyadi-Armuji meraup 597.540 suara dan Machfud Arifin-Mujiaman meraih 451.794 suara.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/16582331/tim-eri-cahyadi-armuji-yakin-gugatan-machfud-arifin-mujiaman-ditolak-mk-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke