Salin Artikel

Pria Ini Ditangkap 5 Hari Sebelum Menikah, Terpaksa Ijab Kabul di Kantor Polisi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Wahyu (19) terpaksa menikahi kekasihnya berinisial LA (19) di dalam kantor Polsek Panakkukang Makassar setelah dia menyandang status tersangka kasus dugaan kekerasan. 

Panit 2 Reskrim Polsek Panakkukang Ipda Abdul Rahman mengatakan, Wahyu ditangkap bersama beberapa rekannya di Kecamatan Panakkukang, Rabu (13/1/2021) lalu atau 5 hari sebelum hari pernikahannya. 

"Yang bersangkutan pelaku pengeroyokan ditangkap kurang lebih lima hari lalu," kata Rahman kepada wartawan di Mapolsek Panakkukang, Rabu (20/1/2021).

Rahman mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Wahyu bersama empat rekannya terjadi pada 19 Desember 2020 lalu. 

Korbannya saat itu merupakan pemuda yang ditemukan dalam luka berat di area TPU Panaikang, Makassar. Tak hanya mengeroyok, Wahyu bersama rekannya mencuri ponsel korban. 

Ponsel itu lalu dijual ke salah satu tahanan di dalam Lapas Takalar. Wahyu dan rekannya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2.

"Peranannya ini dia pelaku dengan lima temannya menganiaya korban dan mengambil handphonenya lalu dijual dan mereka sempat melarikan diri," ujar Rahman. 

Rahman pun melangsungkan pernikahan di mushalla yang ada di Polsek Panakkukang. Dia mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu dengan lancar. 

Sang kekasih yang datang bersama keluarganya ikut bahagia. Namun karena masih dalam masa pandemi Covid-19, keluarga yang hadir hanya sedikit. Yang menjadi saksi pun hanya petugas kepolisian. 

Sementara itu Wahyu yang diwawancara tak mampu menyembunyikan kebahagiaannya.

Hari pernikahan ini, kata Wahyu, sudah ditetapkannya jauh hari sebelum dia ditangkap. 

Wahyu mengaku telah menjalin cinta bersama kekasihnya itu sejak kelas 2 SMA. 

"Alhamudulillah bisa menikah biar di sini karena kan biasanya tidak bisa," singkat dia. 

Setelah proses pernikahan, Wahyu kembali masuk ke dalam sel tahanan Polsek.

Sementara sang istri kembali ke rumahnya. Mereka untuk sementara waktu harus terpisah hingga proses peradilan Wahyu selesai. 

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/16122401/pria-ini-ditangkap-5-hari-sebelum-menikah-terpaksa-ijab-kabul-di-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke