Salin Artikel

Warga Banyumas yang ke Luar Kota Wajib Kantongi Hasil Tes Cepat Antigen

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, warga Banyumas yang akan keluar wilayah kabupaten juga diwajibkan membawa hasil tes cepat antigen.

"Ya semuanya (bagi orang yang masuk dan keluar Banyumas)," kata Husein kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (20/1/2021).

Husein mengatakan, pemeriksaan terhadap orang yang keluar masuk Banyumas akan dilakukan tim gabungan di lima titik yang berbatasan dengan kabupaten tetangga.

"Baru diputuskan di lima titik. (Razia akan dilakukan) serentak dan mengajak bekerja sama dengan kabupaten tetangga," ujar Husein.

Menurut Husein, pemeriksaan dilakukan secara acak.

"Sifatnya sidak, (perbatasan) tidak dijaga 24 jam. Hari dan jam sidak berapa kali dalam sehari hanya bupati yang tahu," kata Husein.

Husein menjelaskan, kebijakan tersebut bersifat fleksibel. Khususnya terkait adanya warga Banyumas yang bekerja di kabupaten tetangga atau sebaliknya.

"Hal seperti itu nanti ada klausal-klausal di surat keputusan (SK) Bupati. Kita tidak kaku. SK sedang disusun," ujar Husein.


Tim tidak akan serta merta meminta warga yang tidak dapat menunjukkan hasil tes cepat untuk melakukan tes cepat antigen di lokasi.

Pemkab akan mempertimbangkan kemampuan seseorang, karena tes cepat antigen di lokasi berbayar.

"Yang seperti ini bisa kita bicarakan, ada rapid test antigen gratis untuk hal-hal khusus. Bisa minta ke gugus tugas. Tidak menakutkan lah," kata Husein.

Diberitakan sebelumnya, setelah lebih dari sepekan penerapan pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM), Pemkab Banyumas akan memperketat wilayah perbatasan.

Husein mengatakan, pendatang dari luar kota wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes cepat antigen atau tes swab PCR.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/15560291/warga-banyumas-yang-ke-luar-kota-wajib-kantongi-hasil-tes-cepat-antigen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke