Salin Artikel

Satu Lagi Warga Italia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rp 3 Triliun di Labuan Bajo

KUPANG, KOMPAS.com - NF, warga negara Italia, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang merugikan negara sebesar Rp 3 triliun.

NF ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu (20/1/2021).

"Tambahan satu lagi tersangka warga Italia. Dengan ini sudah ada 17 orang yang dijadikan tersangka," ungkap Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim kepada Kompas.com, Rabu siang.

Abdul menyebut, NF ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah bukti pendukung.

NF dibawa dari Labuan Bajo, Manggarai Barat dan tiba di Kupang, sekitar pukul 13.00 Wita.

"Saat ini, tersangka sudah berada di Kejati dan menjalani pemeriksaan," ujar dia.

Tersangka, kata Abdul, dipastikan akan ditahan bersama 16 tersangka lainnya yang sebelumnya sudah ditahan di Kejati NTT.

Untuk peran NF, akan disampaikan setelah selesai pemeriksaan oleh penyidik.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/15271891/satu-lagi-warga-italia-jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-lahan-rp-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke