Salin Artikel

Hindari Covid-19, Relawan Banjir Bandang di Gunung Mas Puncak Bogor Dibatasi

Hal itu dilakukan menyusul banyaknya tenaga relawan bencana yang terus berdatangan ke lokasi sehingga membuat kerumunan massa di tengah wabah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor membatasi relawan bencana untuk menghindari penularan virus Covid-19.

"Mengingat masih adanya wabah Covid-19 demi kebaikan bersama dan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan, jadi untuk tenaga relawan kami batasi dan kami atur kegiatannya," kata Harun saat meninjau lokasi bencana, Rabu (20/1/2021).

Kendati demikian, kata dia, semua tenaga relawan akan mendapatkan perannya dengan cara mengatur tugas setiap relawan per shift atau secara bergantian ke lokasi.

Karena itu, stamina dan protokol kesehatan tentu akan tetap terjaga saat membantu korban banjir bandang.

"Tentunya kita juga melihat penggunaan orang atau tenaga sukarelawan kita liat situasi jangan sampai semangat membantu, tetapi justru ada hal lain yang menimbulkan dampak negatif (tertular Covid-19)," jelas dia.


Adapun untuk data laporan kasus harian Covid-19 secara kumulatif sebanyak 6.753 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Dari jumlah tersebut, rinciannya kasus Covid-19 yang aktif atau masih dirawat sebanyak 935 orang terinfeksi.

Sedangkan untuk angka kasus sembuh sebanyak 5.773 orang, kemudian ada 79 kasus yang dilaporkan meninggal dunia.

Sementara itu, jumlah zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 sudah menyeluruh di 40 kecamatan.

Hingga data saat ini, di 40 kecamatan itu nihil zona oranye atau zona risiko sedang, dan zona hijau atau zona aman.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/11433651/hindari-covid-19-relawan-banjir-bandang-di-gunung-mas-puncak-bogor-dibatasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke