Salin Artikel

7 Fakta Kasus Kristen Gray dan Cuitan Soal Bali, Diperiksa 8 Jam, Dideportasi Bersama Pasangan Wanitanya

Gray juga menyebut bisa melayani jasa konsultasi terkait cara masuk Indonesia selama pandemi Covid-19.

Atas isi twitnya yang dianggap meresahkan, pihak Imigrasi mencari keberadaan Gray dan melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Kristen Gray serta pasangan wanitanya yang bernama Saundra Michelle Alexander akhirnya dideportasi.

Berikut 7 fakta mengenai kasus cuitan Kristen Gray soal Bali yang berakhir pengusiran:

Gray sebelumnya tinggal di Amerika Serikat (AS) dan kehilangan pekerjaannya.

Di Bali dirinya mengaku bekerja di bidang desain grafis.

Selama tinggal di Bali, Gray mengaku betah karena biaya hidup yang cukup murah.

Dalam hal biaya tempat tinggal, dia mengeluarkan uang 300 dolar AS di Bali, padahal di AS, dia bisa menghabiskan 1.300 dolar AS.

Kristen Gray mengaku tak bisa pulang ke AS karena kondisi pandemi Covid-19.

Gray pun mengajak turis beramai-ramai tinggal di Bali. Warganet Indonesia bereaksi terhadap twit Gray tersebut.

Ia dianggap tak bijak lantaran pandemi Covid-19 masih terjadi.

"Karena dia menghormati hukum, dia tidak memberikan komentar lebih dahulu. Dia syok dengan reaksi netizen," kata pengacara Gray, Erwin Siregar.

Gray yang terdeteksi tinggal di Karangasem, Bali akhirnya diperiksa oleh pihak Imigrasi.

Erwin saat itu enggan berkomentar dan memilih menunggu pemeriksaan petugas Imigrasi.

"(diperiksa) seputar yang twit-nya, dan itu juga belum kami jawab semua tuntas. Saya masih menunggu selesai pemeriksaan saja ya. Nanti biar tidak tumpang tindih," kata dia.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar Bali pada Selasa (19/1/2021).

Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan selama delapan jam, yakni mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita.

Gray pun kini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Denpasar.

Dia menjual e-book mengenai Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, Gray menjual sekitar 50 e-book seharga 30 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 422.000.

Adapun, judul e-book tersebut yaitu Our Bali Life is Yours (Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda).

Ia memasang tarif 50 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 703.000 dengan durasi 45 menit.

"Tentunya ada unsur bisnis, untuk membuka e-book dikenakan 30 dolar, kemudian 50 dolar per 45 menit konsultasi, jadi ada unsur bisnisnya," kata Jamaruli di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021).

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Jamaruli Manihuruk.

Pasangan Gray, Saundra Michelle Alexander pun ikut dideportasi lantaran dianggap ikut terlibat.

Mereka berdua akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.

Selama menunggu, mereka ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Denpasar.

Ia juga mengaku tak bekerja mencari uang di Indonesia.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah," tutur Gray, Selasa (19/1/2021) malam.

Gray justru merasa dirinya dideportasi lantaran komentarnya terkait LGBT.

"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata Gray.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali Imam Rosidin | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/05500091/7-fakta-kasus-kristen-gray-dan-cuitan-soal-bali-diperiksa-8-jam-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke