Salin Artikel

Meski Ditahan, Empat Narapidana Ini Masih Bisa Konsumsi Sabu di Sel

KOMPAS.com - Meski berada di sel, empat narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon diduga masih bisa mengonsumsi sabu.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/1/2021). Adapun keempat narapidana yang diduga mengonsumsi sabu adalah SRR (40), AU (36), ERR (32) dan MP (24).

Kepala Lapas Kelas II Ambon Saiful Sahri mengatakan, kasus tersebut terungkap saat salah satu petugasnya memergoki adanya orang luar yang sengaja melemparkan barang ke dalam lapas.

"Hari Minggu setelah ibadah, tim intelijen kita jalan, lalu ada pelemparan [barang] dari luar sekira pukul 11.15 WIT. Ketika diambil oleh seorang napi, langsung laporan masuk ke kepala keamanan lapas," katanya kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Sesudah mendengar informasi itu, tim keamanan lapas segera menggeledah setiap blok dan kamar di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Saat penggeledahan, tim mendapati empat narapidana yang diduga sedang memakai sabu. Wajah keempatnya tampak linglung diduga sebagai efek mengonsumsi sabu.

"Ditemukan di kamar nomor tiga salah satu blok hunian. Sepertinya mereka [napi] habis pakai karena mukanya sedikit linglung. Di situ, ada tujuh orang, tapi teridentifikasi hanya empat orang," ujar Saiful.


Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja sintetis, tiga paket sabu, dan satu alat hisap sabu.

Selain narkoba, tim juga menyita handphone dan sejumlah uang tunai milik keempatnya.

"Ketika sudah olah TKP, pintu kamar ditutup, saya ditelepon, saya datang untuk penggeledahan. Jadi ditemukan ganja satu bungkus sama sabu sama alat penghisap sama uang, handphone mereka kami ambil semua," ungkap dia.

Agar peristiwa ini tidak terulang, pihak lapas akan meningkatkan pembinaan kepada para penghuni.

Dan bagi petugas lapas yang melakukan pelanggaran, Saiful berjanji bakal menindak tegas.

"Jadi, saya mau sampaikan kami tidak akan melindungi ada yang main narkoba di dalam lapas. Memang kita punya personel kurang, tapi kita akan main full untuk pengawasan. Kita tidak akan melindungi mereka yang melakukan pelanggaran," jelasnya.

Kasus penyelundupan narkoba di lapas ini ternyata bukanlah yang pertama.

Sebab, tiga hari sebelumnya, atau Kamis (14/1/2021), petugas Lapas Ambon juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba.

Hanya saja, trik yang digunakan untuk melakukan penyelundupan barang haram itu berbeda.

Jika pada Minggu (17/1/2021) narkoba dilempar dari luar lapas, pada kasus sebelumnya atau Kamis (14/1/2021) narkoba disembunyikan dalam botol sabun cair dan dititipkan di tempat penitipan lapas.

Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Dheri Agriesta

https://regional.kompas.com/read/2021/01/19/16334011/meski-ditahan-empat-narapidana-ini-masih-bisa-konsumsi-sabu-di-sel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke