Salin Artikel

Polisi Usut Izin Perumahan SBG dan Pondok Daud di Lokasi Longsor Sumedang

Kedua pengembang ini diduga abai sehingga menyebabkan terjadinya longsor besar yang menimbulkan 40 korban jiwa pada Sabtu (9/01/2021), lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, dua pengembang ini telah memenuhi panggilan Polres Sumedang.

"Berdasarkan undangan klarifikasi, pihak pengembang sudah memenuhi undangan kami ini Jumat kemarin," ujar Eko kepada Kompas.com usai jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (19/01/2021) pagi.

Izin perumahan Pondok Daud pada 2017

Eko menuturkan, saat memenuhi paggilan tersebut, pihak pengembang baru memberikan dokumen perizinan.

Perizinan Perumahan SBG yang berlokasi di atas bukit sendiri tercatat tahun 1995.

Sedangkan izin Perumahan Pondok Daud yang berlokasi di lereng bukti yang longsor tercatat tahun 2017.

"Perumahan SBG sendiri izinnya tahun 1995, sementara ada pembangunan yang izinnya itu tahun 2019 di lokasi perumahan (Pondok Daud), yaitu izin pembangunan drainase yang menjadi penyebab terjadinya longsor," tutur Eko.

Perizinan drainase

Eko menyebutkan, saat ini Polres Sumedang masih mendalami proses perizinan drainase di perumahan tersebut.

"Kami dalami perizinan drainase ini, karena dari keterangan ahli sementara bahwa kondisi drainase itu tidak sesuai dengan kondisi geologis di lokasi tersebut," sebut Eko.

"Pihak pengembang meminta waktu untuk memberikan keterangan lanjutan pada Senin depan. Setelah itu baru kami akan melakukan gelar perkara secara utuh untuk menentukan apakah statusnya nanti bisa dinaikkan menjadi penyidikan," sebut Eko.

Eko menyebutkan, pihaknya akan fokus melakukan pengusutan terkait perizinan dua perumahan ini, mengingat kejadian longsor ini telah menyebabkan kerugian material hingga korban jiwa.

"Kami saat ini fokus mengusut ke perizinan dua perumahan di lokasi longsor ini," kata Eko. 

https://regional.kompas.com/read/2021/01/19/13313021/polisi-usut-izin-perumahan-sbg-dan-pondok-daud-di-lokasi-longsor-sumedang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke