Salin Artikel

Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182 Terima Santunan Rp 50 Juta

Santunan tersebut diserahkan langsung Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman di rumah duka, Jalan Kenangan, Kota Pangkalpinang, Senin (18/01/2021).

"Hari ini, kami bersama Jasa Raharja dan Forkopimda menyerahkan santunan asuransi kepada korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Jenazah sudah teridentifikasikan oleh tim forensik Disaster Victim Identification (DVI)," kata Erzaldi.

Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Babel, Agus Doto Pitono mengatakan, santunan kali ini hanya untuk satu orang korban atas nama Rosi Wahyuni kepada ahli waris.

"Ahli waris diberikan santunan asuransi dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara," ungkapnya.

Sedangkan untuk program santunan penerbangan lainnya saat ini masih dalam proses pemberkasan pihak terkait.

Jenazah korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air atas nama Rosi Wahyuni dijadwalkan tiba pada Selasa (19/01/21). Selanjutnya jenazah akan segera dishalatkan kemudian langsung dibawa ke pemakaman untuk dikebumikan.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/19/10133601/ahli-waris-korban-sriwijaya-air-sj-182-terima-santunan-rp-50-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke