Salin Artikel

Janji Dinikahi dan Diberi Ponsel, 2 Remaja Diduga Disetubuhi Mantan Satpam Sekolah

KOMPAS.com - Seorang mantan petugas keamanan sekolah di Ngawi, Jawa Timur, MJW (35), ditangkap usai diduga menyetubuhi dua gadis berusia 16 tahun.

Kedua korban dketahui masih duduk di bangku sekolah. Menurut polisi, modus yang dilakukan MJW adalah memberi janji palsu akan segera menikahi dan sejumlah uang kedua korban.

“Perlaku memberikan janji-janji akan dinikahi dan menggunakan uang sebagai sarana bujuk rayunya, atau dibelikan jam dan sepatu,” kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.

Bersembunyi di rumah saudara

Winaya menambahkan, MJW sempat bersembunyi di rumah salah satu saudaranya setelah mengetahui korban melapor ke polisi.

Namun setelah ditangkap, pria yang berstatus duda beranak lima itu mengakui perbuatannya kepada korban.

“Korbannya ada 2, pelaku ini dulunya bekerja sebagai satpam sekolah,” ujar Winaya, melalui rilis resmi, Senin (18/1/2021).

Selain itu, terduga pelaku diketahui juga menjadi pembina pramuka di salah satu sekolah di Ngawi. 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tetang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

”Ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Winaya.

(Penulis: Kontributor Magetan, Sukoco | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/18/14500051/janji-dinikahi-dan-diberi-ponsel-2-remaja-diduga-disetubuhi-mantan-satpam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke