Salin Artikel

Pria Ini Setubuhi 2 Remaja di Bawah Umur dengan Janji Dinikahi

NGAWI, KOMPAS.com - Mjw (35) warga Kabupate Ngawi, Jawa Timur, diamankan aparat Polres Ngawi karena diduga melakukan persetubuhan dengan remaja dibawah umur yang baru berusia 16 tahun.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, pelaku yang merupakan mantan satpam di sekolah tersebut bahkan dilaporkan telah melakukan tindak persetubuhan kepada 2 korban yang masih duduk dibangku sekolah.

“Korbannya ada 2, pelaku ini dulunya bekerja sebagai satpam sekolah,” ujar Winaya, melalui rilis resmi, Senin (18/1/2021).

Winaya menuturkan, dalam modus mencari korban, pria yang berstatus duda beranak 5 tersebut memanfaatkan posisinya yang menjadi pembina pramuka di salah satu sekolah yang ada di Ngawi.

Pelaku juga membujuk para korban dengan memberikan barang seperti ponsel, pakaian, pulsa, sepatu dan kebutuhan korban lainnya.

“Perlaku memberikan janji-janji akan dinikahi dan menggunakan uang sebagai sarana bujuk rayunya, atau diberlikan jam dan sepatu,” imbuh dia.

Pelaku sempat bersembunyi di rumah salah satu keluarganya ketika mengetahui akan diamankan polisi.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tetang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

”Ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Winaya.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/18/11424391/pria-ini-setubuhi-2-remaja-di-bawah-umur-dengan-janji-dinikahi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke