Salin Artikel

Modus Bisa Obati Kanker Rahim dan Kemasukan Jin, Kakek Ini Malah Cabuli Pelajar

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (15/1/2021) menyebutkan peristiwa itu terjadi sekitar bulan November 2020.

Awalnya, sambung Kapolres, sekitar bulan Juli 2020, korban kerap mengeluh sakit kepala. Orangtua korban membawa pada tersangka untuk mengobati penyakit itu. bahkan, korban menginap di rumah tersangka dengan tujuan berobat.

“Pelaku menyimpulkan bahwa korban sakit kanker Rahim dan kemasukan jin,” kata Kapolres.

Bahkan, pelaku mengklaim bisa mengeluarkan jin di tubuh korban. Sekitar bulan Agustus, korban diobati sendiri di kamar. Di situlah awal mula pelecehan seksual dan pencabulan terjadi.

Dia menyebutkan, kasus itu terungkap setelah korban bercerita pada orang tuanya. Lalu, kedua orangtuanya melaporkan kasus itu ke polisi seterusnya pada 9  November 2020 diambil visum et refertum.

“Setelah yakin dengan alat bukti dan keterangan saksi, maka polisi menangkap tersangka dan menjeratnya dengan pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk di depan umum.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/16/20210321/modus-bisa-obati-kanker-rahim-dan-kemasukan-jin-kakek-ini-malah-cabuli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke