Salin Artikel

60.000 Warga Terima BST Rp 300.000 Selama PPKM di Badung

BADUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 60.000 kepala keluarga (KK) di Kabupaten, Badung, Bali, menerima bantuan sosial tunai (BST) Rp 300.000 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Anggaran untuk bantuan ini sebesar Rp 29 miliar yang diambil dari pos dana tidak terduga Pemkab Badung.

"Bantuan sosial tunai ini disalurkan melalui rekening Bank BPD Bali dengan sistem jemput bola. Sehingga, tidak akan ada kerumunan masyarakat di bank," kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021).

PPKM di Badung berjalan dari 11 hingga 25 Januari 2021.

Jika kondisi ini berlanjut, maka penyaluran bantuan ini akan dilanjutkan.

Ia meminta semua pihak, mulai dari Kelian Dinas, Kepala Lingkungan, Perbekel dan lurah serta camat untuk bisa menuntaskan pendataan di masing-masing wilayah dalam 2 hari ke depan.

Sehingga, jumlah penerima ini diperkirakan akan bertambah.

"Sehingga, jangan sampai ada data yang tercecer maupun tumpang tindih," ujar dia.


Giri Prasta menyatakan, bersyukur di masa sulit seperti ini Pemkab Badung masih bisa membantu meringankan beban masyarakat Badung.

"Semoga dengan adanya dana sosial tunai sebesar Rp 300.000 ini bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari," ujar dia.

Penyerahan bantuan ini secara simbolis diberikan kepada 8 orang penerima manfaat bertempat di Wantilan Objek Wisata Sangeh, Jumat (15/1/2021).

Bantuan sosial tunai ini digulirkan Dinas Sosial selama pelaksanaan PPKM di Kabupaten Badung.

Daftar penerima manfaat bantuan merupakan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan secara bersama oleh Kelian Dinas, Kaling, Perbekel dan lurah di masing-masing wilayah.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/15/21092241/60000-warga-terima-bst-rp-300000-selama-ppkm-di-badung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke