KUDUS, KOMPAS.com - SK (44) petani asal Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diringkus Satreskrim Polres Kudus karena berkali-kali menyetubuhi DK, putri kandungnya yang berusia 9 tahun.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Sharma mengatakan, SK diamankan polisi atas pelaporan dari istrinya beberapa hari lalu.
Diketahui, perbuatan bejat pelaku terakhir kali dilakukan pada tengah malam, 2 Januari 2021 lalu di kamar korban.
"Iya pelaku sudah kami tangkap kemarin," kata Aditya saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (14/2/2021).
Dijelaskan Aditya, dari keterangan yang dihimpun kepolisian, selama ini korban hidup dalam ketakutan karena telah diancam oleh pelaku.
Namun, siswi SD yang sudah tidak tahan sering dirudapaksa ayahnya itu lantas memberanikan diri melapor kepada ibundanya.
"Diancam mulai dari colok mata hingga disembelih," ungkap Aditya.
Atas perbuatannya pelaku diancam Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Kasus ini masih terus kita dalami terkait motif dan sebagainya," pungkas Aditya.
https://regional.kompas.com/read/2021/01/14/16195611/siswi-sd-usia-9-tahun-berkali-kali-disetubuhi-ayah-kandungnya-diancam