Salin Artikel

Korupsi Dana Desa Rp 261 Juta, Seorang Bendahara di NTT Ditahan Jaksa

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Bendahara Desa Nubalema Dua, Kecamatan Adonara Tengah Bernadus Sabon Tawa.

Bernadus yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di desanya, ditahan karena diduga terlibat korupsi dana desa sebesar Rp 261 juta.

"Sebelum ditahan, yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (13/1/2021).

Menurut Abdul, Bernadus diduga terlibat korupsi pengelolaan dana Desa Nubalema Dua, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, tahun anggaran 2017.

Pihaknya, kata Abdul, memeriksa Bernadus, setelah mendapat informasi dari masyarakat Desa Nubalema Dua.

"Berbekal informasi itu, penyidik akhirnya memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dan akhirnya ditahan," kata Abdul.

Bernadus akan ditahan hingga 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Sprin -01 / N. 3.16.7/Fd.1/01/2021 tanggal 12 Januari 2021.

Akibat perbuatannya itu, Bernadus bakal dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

https://regional.kompas.com/read/2021/01/13/14390991/korupsi-dana-desa-rp-261-juta-seorang-bendahara-di-ntt-ditahan-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke