Salin Artikel

Peristiwa Angkot Tabrak Puskesmas, Begini Akhir Kasusnya

Kedua belah pihak, yakni sopir angkot dan pihak Puskesmas sudah dimediasi di kantor polisi.

Sang sopir juga menyanggupi pertanggungjawaban untuk memperbaiki kerusakan akibat ditabrak.

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang Iptu Riska Tri Arditia mengatakan, kasus tersebut sudah diselesaikan dengan cara musyawarah di Polsek Cimanuk.

Sopir angkot yang berinisial S dan Kepala Puskesmas Cipeucang Baehaki juga hadir dalam musyawarah tersebut. 

Musyawarah menghasilkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua pihak.

"Kami pihak 1 (sopir) siap bertanggung jawab biaya perbaikan Kantor Puskesmas Cipeucang yang mengalami kerusakan," bunyi poin kedua dalam surat pernyataan yang dilihat Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Sementara itu, dalam poin keempat, jika di kemudian hari salah satu pihak mengingkari perjanjian, maka siap dituntut dengan hukum yang berlaku.

Surat ditandatangani pada 12 Januari 2021 oleh kedua belah pihak dengan dibubuhkan dua buah materai senilai Rp 6.000.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/13/12515931/peristiwa-angkot-tabrak-puskesmas-begini-akhir-kasusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke