KOMPAS.com - Sakit hati diputus, seorang pemuda di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebarkan foto syur mantan kekasihnya di Facebook.
Akibat perbuatannya, pemuda berinisial WY (19), warga Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima itu harus mendekam di penjara.
WY ditangkap saat tertidur di rumahnya pada Selasa (12/1/2021).
"Pelaku ditangkap saat tidur di rumahnya, Desa Leu, Kecamatan Bolo," kata Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar.
Diunggah di Facebook
Adhar menjelaskan, WY mengaku telah mengunggah foto mantan kekasihnya di Facebook.
Hal itu dilakukan setelah hubungan WY dan kekasihnya yang sudah sekian lama akhirnya kandas.
"Pelaku sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara dengan korban, tetapi sudah putus. Karena sakit hati diputus oleh korban, pelaku kemudian mengunggah foto mantan pacarnya itu ke medsos," katanya.
Perbuatan WY akhirnya diketahui korban dan dilaporkan ke polisi. WY dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Pelaku masih terus kami periksa," jelasnya.
(Penulis: Kontributor Bima, Syarifudin | Editor: Dheri Agriesta)
https://regional.kompas.com/read/2021/01/13/12110001/sebar-foto-syur-mantan-di-facebook-pemuda-di-ntb-ditangkap-polisi