Salin Artikel

Pria Ini Cabuli Putri Kandung, Dilakukan Saat Istri Tertidur

AMBON, KOMPAS.com - EM (40) warga di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia di bawah umur. 

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku SD hingga korban duduk di bangku kelas 2 SMP. 

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu pertama kali pada tahun 2016 lalu. 

Sejak saat itu, tersangka terus memaksa putri kandungnya untuk melayani nafsu birahinya hingga korban lulus dari sekolah dasar. 

"Tersangka ini pertama kali mencabuli korban pada tahun 2016, dan kejadian berulang itu kembali terjadi hingga Juni 2020," kata Leo, kepada wartawan di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (12/1/2021). 

Leo menuturkan, tersangka kerap mencabuli putri kandungnya itu di dalam kamar korban saat istri tersangka atau ibu korban sudah tertidur lelap. 

Setiap kali mencabuli korban, tersangka selalu mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya. 

"Jadi korban ini selalu diancam, sehingga dia ketakutan," ujar dia. 


Leo mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka tega mencabuli putri kandungnya sendiri karena tak mampu menahan nafsu birhainya. 

Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya itu menceritakan semua perbuatan ayahnya kepada ibunya. 

"Ibu korban tak terima kemudian melaporkan ke kantor polisi, dan kami langsung bergerak menangkap tersangka," sebut dia.

Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Perbuatan tersangka ini sangat memalukan sekali," tegas Leo.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/12/19443161/pria-ini-cabuli-putri-kandung-dilakukan-saat-istri-tertidur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke