Salin Artikel

Ratusan Lembar Uang Palsu Diedarkan di Indramayu, Begini Modus Pelaku

Keenam orang tersebut merupakan sindikat dan mengedarkan uang palsu di warung.

Barang bukti 106 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 berhasil diamankan dari pelaku.

"Modus operandi pemalsuan uang ini yang sudah kita lakukan pengungkapan adalah membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan tujuan mendapatkan kembalian uang asli," ujar Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Hafidh mengatakan, pihaknya juga mengamankan 91 lembar pecahan uang dalam bentuk dollar.

Saat ini kasus percetakan uang palsu tersebut masih diselidiki oleh polisi.

"Mengedarkan uang ini oleh pelaku bukan saja terjadi di wilayah Indramayu. Hasil pengembangan kita antara lain di Cirebon, Kuningan, Majalengka dan Cimahi," ujar Hafidh.

Penangkapan 6 orang pelaku bermula dari laporan pemilik warung di Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Pemilik warung tersebut curiga dengan uang yang diterima dari salah satu pelaku tersebut.

"Pecahannya Rp 100.000. Jadi ketika korban menerima uang tersebut, curiga bahwa uang tersebut palsu. Kemudian si korban melapor polisi dan petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut," kata Hafidh.

Adapun keenam pelaku tersebut berinisial DJR (18) dari Indramayu, AN (38) dari Indramayu, SOL (43) dari Indramayu, KAS (44) dari Cirebon, DAR (18) dari Cirebon dan KA (58) dari Cirebon.

Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 6 unit ponsel, 1 buah kotak kayu berisi emas imitasi, 2 UV detektor, 2 buku tabungan dan 1 buah koper.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/12/13540831/ratusan-lembar-uang-palsu-diedarkan-di-indramayu-begini-modus-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke