Salin Artikel

Tak Masuk PPKM Jateng, Ganjar Minta Kepala Daerah Tak Berikan Kelonggaran

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan daerah yang tak masuk dalam Surat Edaran Gubernur terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar tetap waspada dan tidak melonggarkan aturan.

Instruksi tersebut juga telah disampaikan Ganjar melalui WhatsApp Grup kepada kepala daerah di seluruh Jateng.

“Saya sudah komunikasi dengan mereka untuk mereka ikuti, bukan berarti longgar lho ya," kata Ganjar usai rapat penanganan Covid-19, Senin (11/1/2021).

Ganjar mengatakan, dirinya telah meminta kepala daerah di 12 Kota/Kabupaten yang tak masuk SE Gubernur terkait PPKM untuk berasumsi bahwa PPKM dilakukan se-Jateng.

“Kita harus berasumsi seluruh jateng itu PPKM, asumsi kita dibangun di situ, maka tidak boleh loggar-longgar, apakah kemudian lagi musim kawinan ya dikontrol betul,” ujarnya.

Selain itu, terkait sektor industri, perdagangan dan pasar tradisional juga menjadi perhatian Ganjar.

Dia meminta kepada seluruh perusahaan di kabupaten/kota untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Nah industri yang besar karena tidak tutup, maka saya minta untuk dinas perindustrian agar komunikasi dengan Kabupaten Kota dan perusahaan agar mereka melakukan protokol kesehatan yang keras dan ketat dengan SOP juga yang ketat,” tegasnya.

Sedangkan untuk pasar tradisional, kepada bupati dan wali kota di daerah diminta menerapkan sistem pasar yang pernah dilakukan di Kota Salatiga.

“Saya minta betul ini bantuan dari bupati dan wali kota. Kan dulu pernah ada contoh umpama pasarnya itu dikeluarkan di jalan, terus kemudian dikasih tanda atau tempat seperti yang di Salatiga kemudian di Kebumen juga ngikuti. Itu aja dilakukan lagi, kalau itu bisa dilakukan lagi menurut saya akan bisa membantu,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 23 kabupaten dan kota di Jawa Tengah ditetapkan PPKM sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar yang diterbitkan pada 8 Januari 2021 kepada bupati dan wali kota.

Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Selanjutnya, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Kemudian, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.

Selain itu, ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya antara lain Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” kata Ganjar dalam surat edarannya, Jumat (8/1/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/01/11/18074991/tak-masuk-ppkm-jateng-ganjar-minta-kepala-daerah-tak-berikan-kelonggaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke