Salin Artikel

Ini Pengakuan Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anak Kandungnya gara-gara Pakaian

KOMPAS.com - Perselisihan antara ibu kandung berinisial S (36) dan anak kandungnya A (19) di Demak, Jawa Tengah, berujung di kantor polisi.

S dilaporkan A karena diduga telah melakukan penganiayaan dan terpaksa mendekam di tahanan. Sementara itu, S mengaku perbuatannya itu tak sengaja dilakukan.

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, upaya mediasi telah dilakukan.

Namun, pelapor bersikeras ingin melanjutkan proses hukum.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

Saat ini S terpaksa mendekam di tahanan Polres Demak untuk menjalani proses hukum.

Perempuan yang berprofesi sebagai pedagang pakaian di Pasar Bintoro itu menjelaskan, A selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta.

Lalu, saat datang ke rumah hendak mengambil pakaian, pertengkaran pun terjadi.


Pasalnya, S telah membuang pakaian milik A. S mengaku jengkel dengan sikap anaknya tersebut yang telah berubah membencinya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

(Penulis: Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/09/11440091/ini-pengakuan-ibu-yang-dijebloskan-ke-penjara-oleh-anak-kandungnya-gara-gara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke