Salin Artikel

DIY Pastikan Tetap Buka Destinasi Wisata Selama Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo menyampaikan setelah diterbitkannya instruksi Gubernur nomor 1/INSTR/2021, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 118/00139 tertanggal 8 januari 2021 tentang pengetatan secara terbatas pada sektor Pariwisata di DIY.

"Dalam SE tersebut intinya menegaskan di sektor pariwisata akan mengikuti keputusan kebijakan pemerintah pusat dan gubernur," ujar Singgih melalui zoom dengan awak media, Jumat (8/1/2021).

Destinasi wisata tetap buka

Ia memaparkan dalam SE tersebut berisi soal penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata, termasuk di desa wisata.

Singgih menjabarkan protokol kesehatan seperti pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.

"Jam operasional maksimal 19.00, ini sudah ditindaklanjuti oleh rekan-rekan kabupaten dan kota melalui instruksi bupati. Gunungkidul dan Bantul tidak menerapkan maksimal pukul 19.00 tetapi 18.00," beber dia.

Dalam SE tersebut juga tertuang terkait kewajiban wisatawan yang harus melengkapi dokumen-dokumen kesehatan seperti wajib membawa surat rapid test antigen.

"Melakukan skrining dokumen kesehatan, pak sekda menyampaikan screening untuk wisatawan masih berlaku," imbuhnya.

Kapasitas pengunjung restoran dan kafe dibatasi 25 persen

Sedangkan untuk kapasitas maksimal yang diperbolehkan selama PTKM yakni sebanyak 25 persen baik itu untuk warung makan, restoran, maupun cafe.

"Selebihnya diharuskan take away," imbuh dia.

Lanjut Singgih, wisatawan wajib melakukan reservasi sebelum mengunjungi sebuah destinasi. Selain itu pengelola wisata dilarang menyelenggarakan event yang dapat memancing kerumunan.

"Dilarang menyelenggarakan event karena bisa menyebabkan kerumunan. Destinasi wisata mengalokasikan waktu libur selama satu hari untuk dilakukan pembersihan total," lanjut dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/09/07183301/diy-pastikan-tetap-buka-destinasi-wisata-selama-pembatasan-kegiatan-jawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke