Salin Artikel

Ikuti Putusan Bawaslu, KPU Bandar Lampung Batalkan Pemenang Pilkada Sebagai Peserta

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, dari rapat hasil pleno dengan para komisioner, pihaknya membatalkan paslon 03 itu sebagai peserta Pemilukada 2020 Kota Bandar Lampung.

"Setelah tadi kami menggelar rapat pleno dengan para komisioner, kami memutuskan menjalankan putusan dari Bawaslu Lampung, khusus pada poin menbatalkan paslon nomor urut 03 sebagai peserta pemilu," kata Dedy di Sekretariat KPU Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021) malam.

Keputusan ini diambil KPU Bandar Lampung sebagai bentuk eksekusi dari putusan Bawaslu Lampung atas kasus pelanggaran administrasi TSM.

Dalam putusan Bawaslu Lampung bernomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020 tersebut, majelis pemeriksa memerintahkan agar KPU Bandar Lampung membatalkan paslon nomor urut 03 sebagai peserta Pemilukada.

Pada pertimbangannya, majelis memeriksa menyatakan paslon 03 (Eva Dwiana - Deddy Amarullah) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi TSM.

Dedy menjelaskan, dasar dari keputusan untuk membatalkan paslon peraih suara terbanyak di Pilkada 2020 Bandar Lampung ini adalah Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

"KPU RI dalam Surat Nomor 16/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021 menginstruksikan KPU Kota Bandarlampung untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Lampung sesuai Pasal 135 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Dedy.


Tanggapan kuasa hukum paslon yang dibatalkan

Terkait pembatalan ini, kuasa hukum paslon nomor 03, Juendi Leksa Utama mengatakan pihaknya menghormati keputusan KPU Bandar Lampung tersebut.

"Memang kita sudah siapkan materi permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung sebelum dan atau KPU memutuskan melanjutkan atau tidak putusan Bawaslu Lampung," kata Juendi.

Juendi menambahkan, pihaknya menunggu KPU Bandar Lampung untuk mengirimkan surat keputusan KPU kepada kita secara resmi.

Lebih lanjut, Juendi mengatakan, dalam waktu tiga hari ini, tim akan mengajukan dan mendaftarkan permohonan upaya hukum atas keputusan pembatalan pasangan calon ke Mahkamah Agung.

"Kita butuh kepastian hukum, biarkan MA yang akan memeriksa dan mengadili perkaranya," kata Juendi.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Lampung memutuskan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

"Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan," kata Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/08/21380401/ikuti-putusan-bawaslu-kpu-bandar-lampung-batalkan-pemenang-pilkada-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke