Salin Artikel

Wagub Jatim: Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Diterapkan Pemerintah Beda dengan PSBB

"Warga Surabaya kalau dengar PSBB langsung spaning. Nanti pembatasan yang diterapkan berbeda dengan PSBB yang dulu," kata Emil Dardak di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis (7/1/2021).

Menurutnya, tak ada aktivitas yang dilarang selama pembatasan kegiatan masyarakat. Pemerintah, kata dia, hanya membatasi kapasitas.

"Contohnya pekerjaan di kantor masih boleh tapi hanya dibatasi 25 persen. Kalau PSBB hanya sektor-sektor tertentu yang diperbolehkan," kata Emil.

Ia mengajak masyarakat menghormati kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan  kasus Covid-19 yang terus naik beberapa waktu terakhir.

Kebijakan pemerintah pusat tersebut sudah dituangkan dalam Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pemprov Jatim akan merespons kebijakan tersebut dengan menggelar rapat koordinasi virtual melibatkan Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim dan kepala daerah terkait pada Jumat (8/1/2021).

"Bagaiamana nanti pembatasan di Jatim besok kami akan gelar rakor," terangnya.

Sebelumnya, pemerintah memperketat pembatasan sosial di kawasan Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan lantaran terjadi peningkatan penambahan kasus per minggu pada bulan Januari.

Pasalnya, pada Desember 2020 penambahan kasus per minggu mencapai 48.434 kasus, sementara untuk Januari 2021 mencapai 51.986 kasus.

"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/01/07/19540801/wagub-jatim-pembatasan-kegiatan-masyarakat-yang-diterapkan-pemerintah-beda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke