Salin Artikel

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali, Bupati Sragen: Kami Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat

SRAGEN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen akan mengikuti istruksi dari pemerintah pusat yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali.

Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut akan diterapkan pemerintah pusat mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

"Kami ikuti instruksi pemerintah pusat," kata Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Menurut dia, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.

Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di Sragen.

"Selama ini kita sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan mengeluarkan surat edaran Bupati," kata dia.

Surat Edaran Bupati Nomor 360/1035/038/2020 itu mengatur beberapa hal, di antaranya adalah mengoptimalkan pengawasan protokol kesehatan di wilayah masing-masing baik terhadap masyarakat lokal maupun pendatang.

Kemudian menunda pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Dikmas maupun pendidikan non formal lainnya.

Mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh dengan metode yang inivatif dan kreatif dan menambah ketersediaan/alokasi tempat tidur ICU dan tempat tidur isolasi untuk pasien Covid-19 baik di RSUD, rumah sakit swasta, puskesmas maupun sarana kesehatan lain yang mendukung penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sepakat untuk membatasi kegiatan masyarakat yang akan berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan di Jawa dan Bali.

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga, dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan peraturan perundangan dan dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020. Dalam PP itu diatur pula mekanisme pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas.

Airlangga juga menegaskan, pembatasan kegiatan kali ini bukan berarti pelarangan kegiatan.

"Ini adalah pembatasan. Berdasarkan kriteria yang ditetapkan," tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/07/17354761/pembatasan-kegiatan-masyarakat-jawa-bali-bupati-sragen-kami-ikuti-instruksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke