Salin Artikel

3 Bulan Sembunyi di Malaysia, Pemerkosa Warga Sebatik Akhirnya Ditangkap

Laki-laki berinisial U (38) tersebut merupakan pemerkosa seorang perempuan berusia 35 tahun.

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Khomaini mengungkapkan, U melarikan diri ke Malaysia setelah memperkosa korbannya pada 27 Oktober 2020.

"Sekitar tiga bulan ini, dia lari ke Sungai Melayu wilayah Malaysia, kita tidak bisa kejar dia karena terbentur yurisdiksi. Makanya begitu ada laporan dia masuk Indonesia, kita coba pastikan posisinya, begitu dia ada di wilayah Indonesia, kita langsung amankan," ujar Khomaini saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).

Khomaini mengatakan, antara korban dan pelaku diduga saling kenal karena rumah mereka tidak begitu jauh satu sama lain.

"Kita menduga ada ketersinggungan pelaku, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindakan pemerkosaan karena sakit hati dengan korban," ujarnya.

Korban diancam dengan pisau berkarat

Khomaini menjelaskan, saat menjalankan aksinya, pelaku masuk rumah panggung korban dengan mencongkel palang pintu dapur.

Korban baru tersadar ketika pelaku sudah menindihnya dan menempelkan pisau berkarat di leher korban, sembari mengancam agar korban tidak melawan.

"Kejadiannya pukul 03.00 Wita, korban sudah tidur, kebetulan korban adalah janda yang tinggal sendiri. Terjadilah tindakan pemerkosaan di bawah ancaman pisau berkarat yang dia bawa," jelasnya.

Korban lepas dari ancaman setelah pelaku membersihkan diri di kamar mandi.

Korban berinisiatif melarikan diri dan kemudian melaporkannya ke petugas polisi.

"Kita sangkakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Khomaini.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/07/16332271/3-bulan-sembunyi-di-malaysia-pemerkosa-warga-sebatik-akhirnya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke