Salin Artikel

Pemerintah Malang Raya Modifikasi Pembatasan Kegiatan dari Pemerintah Pusat

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah di Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang menggelar rapat koordinasi terkait kebijakan pemerintah pusat soal pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas yang akan dimulai pada 11 hingga 25 Januari 2020 nanti.

Rapat koordinasi tiga pemerintah daerah itu berlangsung di Balai Kota Malang, Kamis (7/1/2021).

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, pemerintah di Malang Raya masih merumuskan pelaksanaan pembatasan kegiatan itu.

"Ini kami sedang dalam memformulasikan bagaimana Malang Raya ini supaya satu ketentuan bahasa dan akan dikomunikasikan bersama," kata Dewanti, di Markas Kodim 0833 Kota Malang, Kamis.

Meski begitu, Dewanti memastikan bahwa pelaksanaan pembatasan kegiatan kali ini tidak sama dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan di awal pandemi.

"Insya Allah PSBB-nya bukan seperti PSBB dulu tetapi hanya pembatasan seperti kemarin waktu mau menghadapi malam Tahu Baru," kata dia.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pihaknya akan memodifikasi instruksi dari pemerintah pusat tersebut.

"Sudah disepakati bahwa nanti kami akan modifikasi," kata dia.


Keputusan untuk memodifikasi itu berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Wali Kota Malang Sutiaji, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan Pemerintah Kabupaten Malang yang diwakili oleh asisten 1.

Instruksi pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan yang akan direrapkan tanpa modifikasi adalah tentang work from home (WFH).

Sebab menurutnya, risiko tinggi penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini ada pada klaster perkantoran yang merembet pada klaster keluarga.

"Pembatasannya yang munkin kami pakai adalah WFH-nya. Karena itu adalah pengaturan internal. Karena kami tahu sekarang klaster yang lagi ramai adalah klaster kantor, terus membawa klaster keluarga. Jadi, yang kami pakai WFH-nya, di sana diatur 25-75 persen. Jadi 75 karyawannya WFH, yang WFO (work from office) adalah 25 persen. Itu nanti yang kami atur, tapi itu internal kami," kata dia.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto merinci daerah yang akan melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas mulai 11 hingga 25 Januari 2020 nanti yang menyasar Jawa dan Bali.

Untuk Provinsi Jawa Timur, daerah yang akan melaksanakan pembatasan kegiatan itu yakni Surabaya dan Malang.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/07/12460321/pemerintah-malang-raya-modifikasi-pembatasan-kegiatan-dari-pemerintah-pusat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke