Salin Artikel

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali, Ini yang Dilakukan Kota Bandung

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bandung (Forkopimda) untuk menentukan kebijakan dan langkah apa saja yang akan diambil terkait pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali itu.

"Besok akan dibahas. Tiap kebijakan publik yang diumumkan harus dibahas karena yang langsung ke kita, kebijakannya juga ada keturunannya (di daerah)," kata Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (7/1/2021).

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Bandung yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pembahasan pelaksanaan PSBB Kota Bandung akan melingkupi pembatasan jam operasional hingga bantuan sosial.

"Operasional nanti ada di pembahasan, lintas batas seperti apa. Untuk bansos, kalau sudah di-handle pusat, provinsi, prinsipnya tidak boleh dobel kalau ada kemendesakan, kita masih ada BTT (anggaran belanja tidak terduga)," ujar Ema.

Ema menambahkan, keputusan pemerintah pusat memasukkan Kota Bandung ke daftar  daerah yang akan diberlakukan PSBB tidak terlepas dari tren positif aktif Covid-19 yang terus meningkat.

"Kalau saya perhatikan dan cermati terhadap yang disampaikan pemerintah pusat diukur dari faktor kematian, tingkat bed occupancy rate di rumah sakit, tingkat konfirmasi aktif keseharian berlaku penilaian secara keseluruhan, Kota Bandung masuk di dalamnya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanegara menjelaskan, setiap hari masih terjadi penambahan kasus positif aktif Covid-19.

"Positif aktif ada 605 orang. Yang menjalani isolasi mandiri 498 orang. Penambahan kemarin ada 46 orang. Total kumulatif 5.951 kasus. Kita masih di zona oranye karena dinilai terakhir di atas 1,80," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/07/12054181/pembatasan-kegiatan-masyarakat-jawa-bali-ini-yang-dilakukan-kota-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke