Salin Artikel

Aturan Masuk Bali Terbaru, Lewat Udara Boleh Gunakan Rapid Test Antigen

DENPASAR, KOMPAS.com - Syarat masuk Bali dengan menyertakan surat bukti hasil negatif menggunakan tes RT-PCR dan/atau rapid test antigen diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Rabu (6/1/2021).

"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Wayan Koster, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/1/2021) pagi.

Namun, bedanya, untuk yang masuk melalui jalur udara kini bisa menggunakan rapid test antigen.

Sebelumnya, untuk masuk Bali yang lewat udara wajib menggunakan tes PCR.

Keluarnya SE tersebut karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali.

SE tersebut juga untuk menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

"Yang saat ini ditandai dengan munculnya klaster baru, dan memandang perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan," kata Koster.

Dalam SE ini, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang memasuki wilayah Bali harus mengikuti sejumlah ketentuan.

Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.


Kedua, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk mengisi electronic-healts access card (e-HAC).

Ketiga, bagi pengguna transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Peraturan di atas dikecualikan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun.

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan rapid test antigen ini berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan tersebut.

Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan di atas yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Secara kumulatif, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali sebanyak 18.606 orang per Rabu (6/1/2021). Pasien sembuh 16.835 orang (90,48%), dan meninggal dunia 547 orang (2,94%). Sementara kasus aktif menjadi 1.224 orang (6,58%).

https://regional.kompas.com/read/2021/01/07/11141811/aturan-masuk-bali-terbaru-lewat-udara-boleh-gunakan-rapid-test-antigen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke