Salin Artikel

Polisi: Korban Merekam Aksi Pelaku Ekshibisionisme untuk Membela Diri

"Untuk membela diri," ujar Oliestha di Mapolres Karawang, Rabu (6/1/2021).

Oliestha menyebut, korban saat itu tengah mengawasi tukang yang sedang merenovasi rumah di Sukaseuri, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Saat menengok ke luar gerbang, korban melihat gelagat mencurigakan dari pria berinisial A (30) yang berhenti di depan rumah.

"Korban teriak hayo, namun pelaku masih melakukan aksinya. Korban kemudian masuk ke rumah mengambil handphone, lalu keluar dan merekam aksi pelaku," ujar Oliestha.

Sambil merekam, korban pun memberanikan diri meneriaki pelaku.

Pelaku kemudian langsung kabur. Namun, nomor kendaraan pelaku terekam dengan jelas dalam video di dalam ponsel korban.

Korban yang ketakutan kemudian bercerita kepada suaminya, NR dan menunjukkan video yang ia rekam.

Sang suami kemudian mengunggah video itu ke media sosialnya. Video itu kemudian diunggah oleh beberapa akun lainnya dan menjadi viral.

Psikolog dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang Cempaka Putrie Dimala juga menilai, korban merekam aksi itu secara spontan sebagai pembelaan diri.

Pada situasi tersebut, menurut dia, korban merasa terancam.

"Untuk perekaman memang kita (perempuan) secara spontan melakukan sesuatu hal sebagai cara untuk membela diri," ucap Cempaka.

Cempaka pun memberikan kiat bagi perempuan yang menjadi korban aksi pamer alat kelamin. Ia menyebut, pelaku biasanya melancarkan aksinya di tempat sepi.

"Yang perlu dilakukan memang adalah tidak mengeluarkan ekspresi yang memang diharapkan oleh yang bersangkutan (pelaku). Kemudian menjauh saja, menghindar ke tempat ramai," ucap dia.

Kemudian, jika bisa berpikir jangka panjang, maka korban bisa menyiarkan pelaku dengan mensensor hal-hal yang sensitif.

Namun harus hati-hati, lantaran saat ini ada Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.

Adapun dalam kasus di Karawang, polisi telah menangkap pelaku aksi ekshibisionisme.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Purwakarta, pada Selasa (6/1/2021), sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/07/05401811/polisi-korban-merekam-aksi-pelaku-ekshibisionisme-untuk-membela-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke