Salin Artikel

Gelar Rapat Khusus, Pemkot Surabaya Akan Hitung Dampak Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Keputusan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, rapat khusus membahas penerapan PSBB akan digelar dalam waktu dekat.

"Kita akan rapat internal khusus nanti dengan teman-teman Satgas dan Dinas terkait, karena ini akan bicara luas tidak hanya masalah Covid-19, kalau sudah pembatasan 75 persen," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).

Whisnu masih enggan berkomentar terlalu banyak mengenai keputusan pemerintah pusat tersebut.

Sebelum menerapkan PSBB, ia ingin mengukur kesiapan Surabaya dari segala aspek.

Menurut Whisnu, dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, tak hanya aspek kesehatan saja yang perlu diperhatikan. Tetapi aspek ekonomi juga harus dipikirkan.

Sebab, pembatasan sosial akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Surabaya.

"Nah, yang terdampak ini kan harus kita hitung. Bagaimana kemampuan pemkot untuk memberikan bantuan kepada mereka (yang terdampak)," ujar Whisnu.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sepakat membatasi kegiatan masyarakat yang akan berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan di Jawa dan Bali.

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga, dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu.

Pembatasan tersebut dilakukan untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Bali dan Jawa dipilih karena kedua pulau tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan pemerintah. Seperti, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.

Adapun penerapan pembatasan sosial meliputi, pembatasan tempat kerja dengan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan sektor penting terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, pembatasan waktu operasional untuk kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00, serta kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/06/18320411/gelar-rapat-khusus-pemkot-surabaya-akan-hitung-dampak-pembatasan-kegiatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke