Salin Artikel

Aniaya Ibu Rumah Tangga di Rumah Jabatan Bupati, Pria Ini Ditangkap

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria bernama Le Ray.

Pria asal Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU itu, ditangkap setelah menganiaya seorang ibu rumah tangga berinisial BWA (32), di rumah jabatan Bupati TTU.

"Pelaku (Le Ray) sudah kami amankan di Desa Halibete, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu," ungkap Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (6/1/2021).

Alif mengatakan, pihaknya menangkap Le Ray, setelah menerima laporan BWA pada Selasa (5/1/2021) kemarin.

Pelaku melarikan diri ke Kabupaten Belu, usai menganiaya korban di dua lokasi yang berbeda.

Kejadian penganiayaan itu, lanjut Alif, bermula ketika pada Senin (4/1/2021), sekitar pukul 17.00 Wita.

BWA menemui seorang temannya bernama Frid Wawolado di Pasar Baru Kefamenanu.

Saat keduanya sedang duduk bercerita di dalam rumah, tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban secara berulang kali menggunakan kursi.


Setelah menganiaya korban, pelaku lalu membawa korban ke rumah jabatan Bupati TTU.

Di salah satu kamar rumah jabatan itu, kata Alif, lagi-lagi korban dianiaya secara brutal sehingga mengalami lebam di sekujur tubuhnya.

"Bibir korban juga pecah dan mengalami pendarahan," kata Alif.

Usai menganiaya korban, pelaku kemudian melarikan diri ke Kabupaten Belu.

Korban bersama kedua orangtuanya, lalu mendatangi Mapolres TTU untuk membuat laporan polisi.

"Pelaku masih kami interogasi untuk mengetahui motif penganiayaan ini," kata Alif.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/06/12384421/aniaya-ibu-rumah-tangga-di-rumah-jabatan-bupati-pria-ini-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke