Salin Artikel

Kronologi Pengungkapan Kasus Jual Beli Senjata dari Filipina, Ada 12 Pucuk yang Dibawa Pelaku

Pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi menyergap seorang warga berinisial MS di Kabupaten Nabire pada 6 November 2020. Tetapi, MS melarikan diri.

Polisi menyita empat senjata api berbagai jenis dan sejumlah amunisi serta magasin dari lokasi penyergapan itu.

Pada 13 November 2020, MS yang diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polres Nabire.

Kronologi

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, kasus itu bermula ketika MS dihubungi YZ alias Jhon untuk mencari senjata api.

MS kemudian menghubungi SS yang memberikan informasi tentang keberadaan senjata api di tangan RB yang berada di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara.

Pertengahan Juni 2020, Jhon, MS, dan SS berangkat ke Kabupaten Sangihe untuk membeli senjata api dari RB.

Mereka sepakat membeli senjata api senilai Rp 138 juta. Setelah sepakat, Jhon dan SS kembali ke Kabupaten Manokwari, sementara MS kembali ke Nabire.

Pada Oktober 2020, Jhon menghubungi MS untuk berangkat menemui RB di Sangihe. Perintah itu diberikan karena belum ada info lebih lanjut tentang transaksi pembelian senjata itu setelah dua bulan kesepakatan transaksi.

MS pun bertemu dan menanyakan perihal senjata itu kepada RB di Sangihe. RB pun menghubungi SS untuk datang ke Sangihe agar bersama-sama membawa senjata dan amunisi itu ke Papua.

Setelah SS tiba, RB menyerahkan dua karton yang masing-masing berisi enam pucuk senjata api laras pendek dan amunisi.

SS dan MS pun membawa senjata api itu ke Papua dengan menumpangi KM Sinabung. Tiba di Pelabuhan Sorong, SS turun dari kapal.


Sementara MS melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Manokwari.

Tiba di Manokwari, MS menurunkan dua pucuk senjata untuk diberikan kepada KS. Satu senjata dibanderol dengan harga Rp 30 juta. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara, empat pucuk senjata dibawa ke Kabupaten Biak.

MS menyimpan empat senjata itu di rumah keluarganya di Biak. Ia lalu berangkat ke Nabire menggunakan pesawat.

Tiba di Nabire, Jhon justru memerintahkan MS kembali ke Biak untuk mengambil empat pucuk senjata api tersebut.

Pada 3 November 2020, sekitar pukul 09.00 WIT, MS berangkat ke Biak menggunakan kapal cepat dan mengambil senjata api yang dititipkan ke keluarganya.

MS berangkat menuju Nabire sembari membawa senjata api dan amunisi yang disimpan dalam tas ransel abu-abu pada 5 November.

Paulus menjelaskan, polisi mencoba meringkus MS pada 6 November. Tindakan itu diambil setelah mendapat informasi keberadaan senjata api dari warga.

“Pada 6 November 2020, Sekitar pukul 06.00 WIT, langsung dilakukan penangkapan, namun MS melarikan diri sedangkan barang bukti berasil diamankan,” kata dia.


Bersembunyi di kebun

MS bersembunyi selama enam hari di rumahnya yang berada di sebuah kebun di Kampung Sanoba, Distrik Nabire.

Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus bersama tim mencoba menemui keluarga, tokoh masyarakat, dan kerukunan keluarga besar Biak. Polisi meminta mereka membujuk MS menyerahkan diri.

Pada 13 November 2020, MS yang dibawa keluarganya, menyerahkan diri ke Polres Nabire. 

“Bahwa benar RB berperan sebagai pemilik barang, Jhon sebagai penyuruh, penyandang dana dan sekaligus pembeli senjata api, sedangkan MS berperan sebagai kurir sekaligus penjual senjata api,” kata Paulus.

Polda Papua telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menangkap RB di Sangihe, Sulawesi Utara.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/05/19363141/kronologi-pengungkapan-kasus-jual-beli-senjata-dari-filipina-ada-12-pucuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke