Salin Artikel

5 Mahasiswa Perusak Mobil Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja Dituntut 2 Tahun Penjara

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang mahasiswa yang menjadi terdakwa atas kasus pengerusakan satu unit mobil milik Polda Sumatera Selatan dituntut penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, kelima terdakwa yakni  M. Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz dan M Haidir Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja merusak mobil polisi saat melakukan aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 kemarin.

"Kelima terdakwa telah melanggar pasal 170 KUHP. Meminta kepada majelis hakim agar mengadili terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun," kata JPU dari Kejari Palembang Susanti, Selasa (5/1/2021).

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi langsung menutup sidang dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.

Redho Junaidi, kuasa hukum terdakwa mengaku sangat menyangkan terkait tuntutan yang disampaikan oleh JPU.

Menurut Redho berdasarkan saksi yang mereka hadirkan serta rekaman CCTV tak ada satupun yang melihat para terdakwa melakukan perusakan tersebut.

"Semuanya sudah disampaikan saat persidangan, tidak ada satupun bukti yang mengarah ke terdakwa. Tapi itu tidak didengarkan JPU,"ujarnya.

Pada persidangan selanjutnya, Redho akan menyampaikan pledoi untuk membela para terdakwa.

Ia menegaskan, saat demo berlangsung ribuan mahasiswa termasuk kliennya itu hanya menyampaikan aspirasi menolah omnibus law UU Cipta Kerja yang dikeluarkan pemerintah.

"Itu semata-mata untuk menyampaikan aspirasi sebagai mahasiswa yang mewakili suara rakyat. Masa depan mereka masih panjang, harap ini jadi pertimbangan,"imbuhnya.


Diberitakan sebelumnya, Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali menangkap lima orang pelaku perusakan mobil polisi saat aksi demo penolakan UU Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020) kemarin.

Awwabin Hafiz, salah satu tersangka yang diamankan mengaku, perusakan terhadap mobil Pam Obvit itu ia lakukan lantaran kesal akibat terkena gas air mata.

Bahkan, akibat kejadian itu ia mengalami luka bakar di bagian tangan karena melempar gas air mata yang ditembakkan petugas menggunakan tangan kosong.

"Waktu itu kami lagi makan pempek, tiba-tiba ditembakkan gas air mata, handphone teman saya juga hilang jadi saya emosi," kata Awwabin ketika berada di Polda Sumsel, Rabu (14/10/2020).

https://regional.kompas.com/read/2021/01/05/19261961/5-mahasiswa-perusak-mobil-polisi-saat-demo-uu-cipta-kerja-dituntut-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke