Salin Artikel

Tiga Tersangka Madu Palsu Segera Diadili di PN Rangkasbitung

Ketiga tersangka yakni M Shopiuddin (47), pemilik pabrik madu palsu; Asep (24), penjual madu asal Lebak, dan; Tamruri (35), pegawai pabrik madu palsu.

"Sudah tahap dua tanggal 30 Desember kemarin, artinya penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada Kompas.com, Senin (4/1/2020).

Ivan menerangkan, sidang kasus pemalsuan madu yang terungkap pada 4 November 2020 lalu oleh Polda Banten itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak.

"Secepatnya akan dilimpahkan ke PN Rangkasbitung oleh Kejari Lebak untuk kepastian hukumnya," ujar Ivan.

Dijelaskan Ivan, alasan persidangan digelar di PN Rangkasbitung karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Lebak.

"Para tersangka saat ini dititpkan di Rutan Polda Banten," tandasnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan bahwa penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa.

Berkas perkara kasus madu palsu oleh jaksa dinyatakan lengkap.

"Betul sudah tahap II, dilimpahkan semuanya ke kejaksaan, tersangka dan barang buktinya," kata Edy.

Diketahui, kasus pemalsuan madu khas Baduy terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusua Polda Banten mendapatkan laporan adanya praktik jual beli madu palsu di Kecamatan Leuwidamar, Lebak.

Kemudian ditindaklanjuti, dan polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka Asep, penjual madu di Jalan Leuwidamar, Desa Kalanganyar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Setelah dilakukan interogasi terhadap Asep, polisi akhirnya mengetahui bahwa madu palsu tersebut diproduksi di sebuah pabrik di Jalan SMA 101 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Di tempat produksi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni M Shopiuddin dan Tamruri beserta barang bukti lainnya berupa alat produksi dan bahan baku.

Bahan baku yang digunakan pelaku sama sekali tidak mengandung madu.

Melainkan campuran bahan berbahaya, seperti molases, glukosa, dan fruktosa.

Tersangka M Shopiuddin sudah menjalankan bisnisnya selama satu tahun dengan penghasilan Rp 8 miliar.

Tersangka MS dikenai Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal untuk tersangka Tamruri dan Asep yakni Pasal 198 jo Pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/04/23060911/tiga-tersangka-madu-palsu-segera-diadili-di-pn-rangkasbitung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke