Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ahli, pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Akhirnya direkomendasikan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada Kompas.com di Mapolres Karawang, Senin (4/1/2021).
Hal ini sesuai Pasal 44 KUHP. Dalam pasal itu dijelaskan tidak dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.
Penyelidikan tetap dilanjutkan
Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ahli kejiwaan, A mengalami gangguan jiwa.
Pada saat pemeriksaan jawaban pelaku kerap ngelantur. Berdasarkan keterangan keluarga, tetangga, dan perangkat desa pun, A dikenal mengalami gangguan jiwa.
Pelaku juga juga pernah menjalani pengobatan tradisional di sebuah pesantren di Purwakarta selama satu bulan.
Namun karena keterbatasan biaya, akhirnya dibawa pulang.
"Dia berasal dari keluarga tidak mampu," kata dia.
Meski begitu, kata dia, penyelidikan kasus ini tetap dilanjutkan. Sehingga memungkinkan ditemukan bukti baru.
Rekam sendiri aksi hina Pancasila
Berdasarkan penyelidikan, tambah dia, A merekam dan mengunggah video tersebut sendiri.
Saat ditelusuri pesan di sejumlah media sosialnya pun tak ditemukan perintah dari siapapun.
"Dia memiliki handphone di luar sepengetahuan suaminya," ujar Oliestha.
https://regional.kompas.com/read/2021/01/04/11505021/penghina-pancasila-ternyata-punya-gangguan-jiwa-tidak-dapat-dipidana-dan