Salin Artikel

Sesal Pengantin Usai Ditetapkan Tersangka karena Gelar Pentas Musik di Resepsi Pernikahan

Kesenangan sesaat dalam gelaran resepsi pernikahannya ternyata berbuntut jeratan hukum.

Pria asal Bojonegoro ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang nekat menggelar panggung hiburan hingga menimbulkan kerumunan.

Padahal pemerintah sudah sering menyosialisasikan larangan berkerumun kepada masyarakat.

Saat dirilis kepolisian, NF mengakui kesalahannya tersebut.

Dia juga mengerti adanya aturan yang melarang membuat kerumunan.

"Saya menyesal dan mohon maaf. Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap NF menunduk saat di Mapolres Bojonegoro, seperti dilansir dari Surya.co.id, Sabtu (2/1/2021).

Gelar panggung terbuka

NF nekat menggelar hajatan dengan mengungan grup musik dengan panggung terbuka.

Acara resepsi pernikahan itu digelar di halaman rumah di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2021).

Tak hanya kerumunan, massa penonton pun sempat ricuh.

Polisi yang mengetahui kerumunan itu langsung membubarkan acara.

Pengantin pria pun digelandang ke kantor polisi dan harus ditahan sejak Sabtu (2/1/2021).

Sejumlah saksi pun telah diperiksa, antara lain grup musik, penggelar hajatan hingga kepala desa.

"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF selaku pengantin pria. Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan

Dia dijerat Pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Beberapa barang bukti, yaitu foto kerumunan massa, undangan pernikahan, ponsel dan print out percakapan WhatsApp.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gelar Hajatan Nikah, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Ini Gara-garanya

https://regional.kompas.com/read/2021/01/03/18593021/sesal-pengantin-usai-ditetapkan-tersangka-karena-gelar-pentas-musik-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke