Salin Artikel

Anggota TNI Gadungan Ditangkap Usai 2 Bulan Nikahi Wanita di Sukabumi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang anggota TNI AL gadungan, S (40) ditangkap di Kampung Cisitu, Kecamatan Ciemas, Sukabumio, Jawa Barat, Kamis (31/12/20200.

Warga Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara ini ditangkap di rumah sang istri yang baru dinikahi pada November 2020.

S kemudian digelandang ke Markas Komando Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Palabuhanratu.

Pelaksana Tugas (Plt) Komandan Posal Palabuhanratu, Peltu Ede Ayi Jalaludin mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan perbuatan S yang tidak mencerminkan anggota Korps Marinir TNI AL.

Mendapatkan informasi tersebut, sejumlah anggota gabungan TNI AL dan Kodim 0622 mendatangi lokasi untuk menyelidiki.

"Saudara S di hadapan petugas mengakui dirinya bukan sebagai anggota TNI,'' kata Peltu Ede Ayi Jalaludin kepada wartawan di Sukabumi, Jumat (1/1/2021).

Dari penangkapan S, petugas mengamankan barang bukti sepucuk senjata airsoft gun jenis revolver, pakaian dan atribut TNI.

Dikatakan Ayi, pakaian dan atribut TNI tersebut dibeli dari Pasar Senin Jakarta seharga sekitar Rp 800.000 pada Juli 2020.

Sedangkan airsoft gun jenis revolver dalam kondisi rusak tanpa peluru dan gas dibeli dari temannya seharga Rp 200.000.

S menikahi wanita asal Ciemas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciemas pada 7 November 2020.

''Sekarang perkaranya masih kami kembangkan,'' jelas dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/01/18395081/anggota-tni-gadungan-ditangkap-usai-2-bulan-nikahi-wanita-di-sukabumi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke