Salin Artikel

Polisi Ringkus Pengedar Pil Anjing Gila yang Dipakai untuk Perkosa Anak Bawah Umur

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Kepahiang dan Satuan Tim Elang, Polda Bengkulu meringkus 3 pria pengedar pil anjing gila yang digunakan untuk memperkosa anak di bawah umur beberapa waktu lalu.

"Ada tiga orang yang diringkus di Desa Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, mereka pengedar pil tersebut di mana salah satu pengedar itu terlibat memperkosa seorang anak bawah umur dengan cara mencekoki pil pada korban hingga tak sadarkan diri dan memperkosa korban," kata Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparaman dalam konferensi persnya, Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya diberitakan seorang anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan 4 pria. Sebelum diperkosa, korban dicekoki pelaku dengan pil anjing gila.

Pengakuan tersebut diberikan oleh seorang pelaku saat diringkus dan dimintai keterangan oleh polisi.

"Pelaku pemerkosaan mengaku mencekoki korban dengan pil hingga tak sadarkan diri. Saat dilakukan pengembangan pelaku juga terlibat dalam peredaran pil tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau.

Berawal dari laporan keluarga

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari keluarga korban yang menerima laporan dari keluarga pelaku bahwa NR telah diperkosa oleh para pelaku.

Saat itu ibu korban mencari anaknya yang tak pulang sekitar sehari.

Setelah dicari, korban ditemukan sang ibu di salah satu rumah pelaku.

Kemudian, keesokan harinya baru diberitahu oleh keluarga pelaku. Mendapat kabar itu, pihak keluarga korban kemudian menanyakan kebenaran tersebut.

Saat dikonfirmasi, sambung Welliwanto, korban membenarkan jika ia telah diperkosa.

"Bahkan korban menyebut dirinya sempat dicekoki pil anjing gila hingga tak sadarkan diri lalu diperkosa," kata Welliwanto melalu pesan singkatnya pada Kompas.com, Selasa.

Kepada keluarganya, korban mengatakan saat ia sadar pakaiannya sudah terlepas. Bahkan, saat buang air kecil mengalami sakit.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/31/07124411/polisi-ringkus-pengedar-pil-anjing-gila-yang-dipakai-untuk-perkosa-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke